Ada kabar baik bagi penyuluh kontrak atau yang lebih populer disebut dengan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Hal ini diungkapkan oleh Dr. Momon Rusmono, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian seusai “Pertemuan Pemberdayaan THL-TBPP untuk menyukseskan Program Percepatan Peningkatan Produksi dan Produktivitas Padi Nasional (P2BN)” di Cipayung Bogor, 11 s/d 14 Nopember 2011.
Pada tahun 2012 THL-TBPP dari angkatan I sampai III yang direkomendasikan oleh Pemda dapat diperpanjang selama 12 bulan. Untuk itu Kementerian Pertanian telah menyiapkan honor untuk 10 bulan dan diharapkan kekurangan 2 bulan disediakan melalui dana APBD.
Perhatikan bahwa yang diperpanjang adalah yang direkomendasikan oleh Pemda, tidak otomatis. Karena itu monitoringlah apakah anda termasuk yang direkomendasikan atau tidak. Jangan persoalkan mengapa hanya 10 bulan, tidak 12 bulan saja? Dalam terminologi perjanjian kerja, jika diberi honor 12 bulan, bukan kontrak, tapi honorer, sehingga dihentikan, sementara untuk kontrak hanya 10 bulan dan bisa diputus kontraknya. Tetapi “amini” tawaran itu atau kalau ada pekerjaan yang lebih mensejahterakan, jangan ragu meninggalkan THL-TBPP, tetapi begitu diterima maka bekerjalah “all out” jangan sekedarnya!
Kabar baik lainnya adalah masih memungkinkan untuk diangkat jadi PNS. Peluangnya terbuka dengan mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sesuai hasil komitmen pemerintah dengan DPR-RI tanggal 26 Mei 2010. Hanya saja mengingat adanya Moratorium PNS yang dimulai sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 sehingga rancangan rekruitmen CPNS baru akan diajukan tahun 2013 dan setelah disetujui maka rekruitmen CPNS paling cepat bulan April 2014.
Terus terang saja, harapan dari pemberdayaan pegawai kontrak ini agar THL-TBPP dapat mendampingi petani untuk penyusunan RDK/RDKK yang benar dan tepat waktu; menerapkan dan menjaga pola tanam dan kalender tanam; penyebarluasan teknologi terbaru, spesifik lokasi, sehingga perlu membedah apa isi dari BPPT setempat; pendampingan budidaya, pasca panen dan pemasaran. Yang lebih spesifik lagi penyuluh diberi tanggungjawab pengawalan teknologi di wilayah binaan dalam luasan tertentu dengan penugasan Bupati/Walikota.
Bukan hanya itu, THL-TBPP pun harus memfasilitasi petani dalam pemberian pupuk subsidi, Bantuan Langsung Pupuk, Bantuan APPO & RP3O agar kelompoktani dapat membuat pupuk organik.
Bahkan THL-TBPP pun harus mampu menurunkan konsumsi beras, kampanye one day no rice dan penyebarluasan Rumah Pangan Lestari.
Tantangan tugas cukup berat, tapi mulia karena menyediakan pangan bagi masyarakat dan membuat petani sejahtera. Pertimbangkan tugas dan tanggungjawab yang dibebankan ini serta mutlak harus sukses, jangan sekedar bekerja apa adanya yang penting diangkat jadi PNS! Selamat bekerja.
(pustaka : http://www.sinartani.com/)